Akhir-akhir ini ada wacana baru bernama zakat profesi. Suatu penemuan baru dalam dunia fiqih yang dikemas untuk menyalurkan harta para konglomerat yang tak terbatas kepada fakir miskin yang setiap hari jantungan memikirkan apa kiranya yang bisa dimakan esok hari.
Zakat dengan ketentuannya 2,5% dinilai tidak bisa menjawab kesenjangan sosial yang kian hari kian jauh tak terjamah.
Sangat tidak adil kiranya pengusaha yang memiliki 12 mobil, 12 rumah, 12 apartemen, tidak mendapat tanggung jawab zakat apapun selain zakat fitrah dan zakat mal. Sedang harta mereka berlipa-lipat banyaknya dibanding zakat yang tidak seberapa. Sementara petani yang berterik-terik matahari, dengan kerja keras yang tidak sebanding dengan hasilnya, dikenai zakat fitrah dan zakat pertanian. Tidak adil bukan?
Sebagian besar ulama memilih 'kontra' dengan solusi ini, dan mengatakan Islam masih mempunyai banyak cara untuk menyedot kekayaan mereka agar bisa dialirkan kepada mereka yang membutuhkan semisal Infaq, Shadaqah, Wakaf, Hibah, dan lain-lain.
Namun, para penggagas ide ini berdalih lagi, bahwa karakteristik 'ngeyel' yang menjamur di masyarakat sekarang sangat menyulitkan. Mereka cenderung tidak akan mengerjakan ibadah atau amalan jika tidak berlabel 'wajib' seperti shalat, puasa, zakat dll. Bagi mereka, yang berlabel 'sunnah' hanyalah hiasan semata yang akan dilaksanakan kapan-kapan jika ingat, jika sempat.
Jangankan untuk menyempatkan diri menoleh pada yang sunnah, mereka tidak sungkan bermain kucing-kucingan dengan hal-hal wajib semisal zakat. Mengurangi jumlah harta dengan berbagai cara agar tidak mencapai nishob dan terlepas dari kungkungan zakat.
Sungguh, padahal kematian tidak akan kucing-kucingan. Akan datang terang-terangan.
Ide ini sekilas sungguh segar di tengah sahara kemiskinan yang tidak terpecahkan. Membawa penyelesaian yang diharapkan mampu menjembatani kesenjangan sosial yang begitu memiriskan.
Bagaimana mungkin ada orang-orang yang masih berani menaiki mobil milyaran rupiah sementara tetangganya, warga kampungnya, masih ada yang kelaparan.
Tapi coba tengok lagi faktanya, sebagian besar ulama cenderung tidak setuju dengan solusi ini?
Apa gerangan yang dipermasalahkan?
Syaikh Wahbah Zuhaili contohnya. Seorang ulama fiqih kontemporer kenamaan yang menulis kitab 'Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu', mengatakan bahwa tidak ada produk baru bernama zakat profesi. Beliau mengatakannya dalam kunjungannya ke Indonesia di sebuah forum ilmiah ketika salah seorang penanya bertanya perihal zakat profesi
Kenapa? Faktanya ini untuk kemaslahatan ummat.
Ternyata solusi ini masih memiliki celah yang sangat jelas. Diantaranya :
Lalu apakah Islam tidak mempersiapkan hal ini jauh-jauh hari? Berasumsi bahwa zakat tidak menjawab tantangan zaman seakan mengatakan bahwa agama ini belum sempurna.
Mari kita berpaling pandang sedikit pada jajaran lain dari aliran harta semisal wakaf.
Mungkin di negara kita sistem wakaf ini belum terlalu banyak diminati dan kurang familiar. Namun ada satu contoh nyata hal ini sukses berlaku di Indonesia dan menjadi jembatan kokoh yang menyambungkan si kaya dan si miskin. Pondok Modern Gontor, yang sudah masyhur dengan kemegahannya, salah satu yang menerapkan sistem ini. Bukan sekedar sumbangan bulanan yang membuat pesantren ini mampu berdiri tegak. Ada wakaf produktif yang menopang kehidupan 'kota' Gontor. Wakaf sawah, peternakan, kebun.
Sejatinya wakaf adalah sesuatu lahan, bisnis, atau properti yang produktif yang diserahkan pemiliknya untuk Allah yang mana hasilnya digunakan untuk kemaslahatan ummat.
Contoh nyata lain dari kesuksesan wakaf adalah Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir yang mampu memberi beasiswa penuh kepada seluruh mahasiswanya yang berjumlah ribuan tak terhitung.
Azhar memiliki perusahaan-perusahaan besar dan saham-saham kuat yang menopang kekuatannya untuk bertahan hingga saat ini.
Bagaimana asal mula wakaf?
Pada masa Rasulullah, fenomena wakaf ini bermula pada kisah seorang shahabat mulia Umar bin Khattab. Pada perang Khaibar, shahabat Umar bin Khattab mendapat ghanimah sebidang kebun Kurma Ajwa. Kurma Ajwa adalah kurma ternaik yang harganya sangat mahal dan bervariasi. Di masa sekarang, satu kilogram Kurma Ajwa harganya dari 250 ribu - 450 ribu. Satu pohon Kurma Ajwa jika dipanen mencapai berat 500 kilogram. Jika kita misalkan satu kilogram kurma 300 ribu kali 500 kg, maka satu pohon Kurma Ajwa seharga 150 juta rupiah!!!
Bayangkan, shahabat Umar bin Khattab mendapat satu kebun! Beliau menjadi milyader mendadak.
Namun, jiwa shahabat yang berhati-hati kepada dunia membuatnya mengadu pada Rasulullah, hendak diapakan harta sebanyak ini?
Maka Rasulullah memberi saran kepada Umar agar mewakafkannya dan tidak boleh menjualnya. Sedang hasilnya diserahkan seluruhnya untuk kepentingan ummat.
See?
Pada dasarnya Syariat Islam telah memberikan sedetail mungkin solusi yang bisa diterapkan disemua zaman. Pada masa Umar bin Abdul Aziz yang karena makmurnya, sulit mendapatkan mustahiq zakat, mereka hanya berpegang teguh pada produk lama racikan asli syariat Islam.
Pengotak-atikan bangunan zakat sebenarnya meresahkan, karena ditakutkan malah merusak tatanan dan menimbulkan ketidak seimbangan yang lebih besar.
Mungkin jika zakat disini hanya tempelan agar menarik orang agar mengluarkan hartanya untuk yang membutuhkan, tidak ada masalah. Sayangnya zakat bukan perangko.
Ada aturan-aturan main yang harus diikuti.
Meski tidak dipungkiri, sistem ini sedikit banyak memberi efek yang positif. Namun, ada celah konsekuensi yang tidak bisa dijawab disini.
Bagaimana dengan 'ngeyel' yang menjamur?
Mungkin dunia sekarang sudah mendewakan 'kemasan' daripada isi. Maka tugas kita untuk mengemas wakaf, infaq, dan shadaqah agar lebih 'eye catching' dan 'kena' di hati. Hati-hati ngeyel inilah yang harusnya dibenahi agar lebih ringan membuka dompet kepada sesama.
Kita beralih dari bank-bank yang ada dunia, kepada bank akhirat yang 'bunga'nya jauh lebih tinggi dan tidak akan habis tujuh turunan.
Wallahu a'lam bish Showab.
Zakat dengan ketentuannya 2,5% dinilai tidak bisa menjawab kesenjangan sosial yang kian hari kian jauh tak terjamah.
Sangat tidak adil kiranya pengusaha yang memiliki 12 mobil, 12 rumah, 12 apartemen, tidak mendapat tanggung jawab zakat apapun selain zakat fitrah dan zakat mal. Sedang harta mereka berlipa-lipat banyaknya dibanding zakat yang tidak seberapa. Sementara petani yang berterik-terik matahari, dengan kerja keras yang tidak sebanding dengan hasilnya, dikenai zakat fitrah dan zakat pertanian. Tidak adil bukan?
Sebagian besar ulama memilih 'kontra' dengan solusi ini, dan mengatakan Islam masih mempunyai banyak cara untuk menyedot kekayaan mereka agar bisa dialirkan kepada mereka yang membutuhkan semisal Infaq, Shadaqah, Wakaf, Hibah, dan lain-lain.
Namun, para penggagas ide ini berdalih lagi, bahwa karakteristik 'ngeyel' yang menjamur di masyarakat sekarang sangat menyulitkan. Mereka cenderung tidak akan mengerjakan ibadah atau amalan jika tidak berlabel 'wajib' seperti shalat, puasa, zakat dll. Bagi mereka, yang berlabel 'sunnah' hanyalah hiasan semata yang akan dilaksanakan kapan-kapan jika ingat, jika sempat.
Jangankan untuk menyempatkan diri menoleh pada yang sunnah, mereka tidak sungkan bermain kucing-kucingan dengan hal-hal wajib semisal zakat. Mengurangi jumlah harta dengan berbagai cara agar tidak mencapai nishob dan terlepas dari kungkungan zakat.
Sungguh, padahal kematian tidak akan kucing-kucingan. Akan datang terang-terangan.
Ide ini sekilas sungguh segar di tengah sahara kemiskinan yang tidak terpecahkan. Membawa penyelesaian yang diharapkan mampu menjembatani kesenjangan sosial yang begitu memiriskan.
Bagaimana mungkin ada orang-orang yang masih berani menaiki mobil milyaran rupiah sementara tetangganya, warga kampungnya, masih ada yang kelaparan.
Tapi coba tengok lagi faktanya, sebagian besar ulama cenderung tidak setuju dengan solusi ini?
Apa gerangan yang dipermasalahkan?
Syaikh Wahbah Zuhaili contohnya. Seorang ulama fiqih kontemporer kenamaan yang menulis kitab 'Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu', mengatakan bahwa tidak ada produk baru bernama zakat profesi. Beliau mengatakannya dalam kunjungannya ke Indonesia di sebuah forum ilmiah ketika salah seorang penanya bertanya perihal zakat profesi
Kenapa? Faktanya ini untuk kemaslahatan ummat.
Ternyata solusi ini masih memiliki celah yang sangat jelas. Diantaranya :
- Zakat dengan namanya dan konsekuensinya adalah salah satu rukun dari Rukun Islam. Memiliki peraturan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya yaitu Nishab dan Haul. Dan jika 'profesi' disandarkan kepada zakat yang berkedudukan wajib, maka 'zakat profesi' menjadi wajib, tidak boleh tidak harus diterapkan, dan yang meninggalkannya akan tertimpa dosa.
Ini menjadi kurang serasi dengan tujuan asalnya yakni pengaliran dana berlebih kepada yang membutuhkan. Dan konsekuensi dosa yang mengekor dibelakangnya seakan sebuah solusi yang mengatasi masalah dengan masalah yang lebih besar.
- Ada pondasi zakat yang dibongkar disini yakni Nishab dan Haul. Seorang karyawan yang gaji bulanannya 10 juta per bulan dalam matematika zakat profesi menjadi terkena 'zakat', dan wajib mengeluarkan zakat dari gajinya. Padahal batas nishab adalah 85 gram emas yang jika kita misalkan sekarang 1 gram emas dengan Rp. 500.000,00 maka nishabnya adalah Rp. 42.500.000,00. (Empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan gaji karyawan tadi belum mencapai nishab, apalagi haul.
Namun dipaksakan untuk terkena zakat dengan asumsi bahwa jika gajinya 10 juta per bulan maka dalam satu tahun dia akan mempunyai uang Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pada hakikatnya jumlah itupun belum dikurangi kebutuhan hidupnya, dan masih dalam hitungan kotor yang belum pasti pula wujudnya. Tidak ada yang menjamin orang tersebut masih akan hidup setahun ke depan. Harta tersebut bahkan belum ditimbun. Apa yang ditimbun, sedang sejatinya dia belum ada dalam genggaman. Sementara ayat yang menyerukan kepada zakat maal menggunakan kata (كنز) kanzun yang artinya menimbun. Dalam hal ini terkesan sedikit dipaksakan.
Lalu apakah Islam tidak mempersiapkan hal ini jauh-jauh hari? Berasumsi bahwa zakat tidak menjawab tantangan zaman seakan mengatakan bahwa agama ini belum sempurna.
Mari kita berpaling pandang sedikit pada jajaran lain dari aliran harta semisal wakaf.
Mungkin di negara kita sistem wakaf ini belum terlalu banyak diminati dan kurang familiar. Namun ada satu contoh nyata hal ini sukses berlaku di Indonesia dan menjadi jembatan kokoh yang menyambungkan si kaya dan si miskin. Pondok Modern Gontor, yang sudah masyhur dengan kemegahannya, salah satu yang menerapkan sistem ini. Bukan sekedar sumbangan bulanan yang membuat pesantren ini mampu berdiri tegak. Ada wakaf produktif yang menopang kehidupan 'kota' Gontor. Wakaf sawah, peternakan, kebun.
Sejatinya wakaf adalah sesuatu lahan, bisnis, atau properti yang produktif yang diserahkan pemiliknya untuk Allah yang mana hasilnya digunakan untuk kemaslahatan ummat.
Contoh nyata lain dari kesuksesan wakaf adalah Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir yang mampu memberi beasiswa penuh kepada seluruh mahasiswanya yang berjumlah ribuan tak terhitung.
Azhar memiliki perusahaan-perusahaan besar dan saham-saham kuat yang menopang kekuatannya untuk bertahan hingga saat ini.
Bagaimana asal mula wakaf?
Pada masa Rasulullah, fenomena wakaf ini bermula pada kisah seorang shahabat mulia Umar bin Khattab. Pada perang Khaibar, shahabat Umar bin Khattab mendapat ghanimah sebidang kebun Kurma Ajwa. Kurma Ajwa adalah kurma ternaik yang harganya sangat mahal dan bervariasi. Di masa sekarang, satu kilogram Kurma Ajwa harganya dari 250 ribu - 450 ribu. Satu pohon Kurma Ajwa jika dipanen mencapai berat 500 kilogram. Jika kita misalkan satu kilogram kurma 300 ribu kali 500 kg, maka satu pohon Kurma Ajwa seharga 150 juta rupiah!!!
Bayangkan, shahabat Umar bin Khattab mendapat satu kebun! Beliau menjadi milyader mendadak.
Namun, jiwa shahabat yang berhati-hati kepada dunia membuatnya mengadu pada Rasulullah, hendak diapakan harta sebanyak ini?
Maka Rasulullah memberi saran kepada Umar agar mewakafkannya dan tidak boleh menjualnya. Sedang hasilnya diserahkan seluruhnya untuk kepentingan ummat.
See?
Pada dasarnya Syariat Islam telah memberikan sedetail mungkin solusi yang bisa diterapkan disemua zaman. Pada masa Umar bin Abdul Aziz yang karena makmurnya, sulit mendapatkan mustahiq zakat, mereka hanya berpegang teguh pada produk lama racikan asli syariat Islam.
Pengotak-atikan bangunan zakat sebenarnya meresahkan, karena ditakutkan malah merusak tatanan dan menimbulkan ketidak seimbangan yang lebih besar.
Mungkin jika zakat disini hanya tempelan agar menarik orang agar mengluarkan hartanya untuk yang membutuhkan, tidak ada masalah. Sayangnya zakat bukan perangko.
Ada aturan-aturan main yang harus diikuti.
Meski tidak dipungkiri, sistem ini sedikit banyak memberi efek yang positif. Namun, ada celah konsekuensi yang tidak bisa dijawab disini.
Bagaimana dengan 'ngeyel' yang menjamur?
Mungkin dunia sekarang sudah mendewakan 'kemasan' daripada isi. Maka tugas kita untuk mengemas wakaf, infaq, dan shadaqah agar lebih 'eye catching' dan 'kena' di hati. Hati-hati ngeyel inilah yang harusnya dibenahi agar lebih ringan membuka dompet kepada sesama.
Kita beralih dari bank-bank yang ada dunia, kepada bank akhirat yang 'bunga'nya jauh lebih tinggi dan tidak akan habis tujuh turunan.
Wallahu a'lam bish Showab.